Pengajuan kebangkrutan dapat menyebabkan likuidasi aset.
Likuidasiterjadi ketika perusahaan atau organisasi ditutup, asetnya dijual, dan hasil penjualan dibagikan kepada kreditur dan individu atau entitas lain dengan klaim atas perusahaan.Beberapa likuidasi bersifat wajib, di mana prosesnya terjadi sebagai akibat dari perintah pengadilan.Likuidasi lainnya bersifat sukarela, dalam hal ini orang yang menjalankan organisasi memutuskan untuk menghentikan operasinya.Di antara alasan paling umum untuk likuidasi adalahkebangkrutan, masalah hukum, atau kurangnya keinginan di antara orang-orang yang menjalankan entitas untuk tetap beroperasi.
Aturan di pengadilan memerintahkan likuidasi bervariasi di seluruh dunia, tetapi proses ini biasanya dapat dimulai oleh perusahaan itu sendiri, pemegang saham, atau krediturnya.Pihak yang ingin memulai proses harus membuat pengajuan pengadilan yang menjelaskan alasan likuidasi dan jika hakim menyetujui permintaan tersebut, perusahaan harus berhenti beroperasi dan administrator biasanya ditunjuk oleh pengadilan untuk mengawasi penjualan asetnya.Likuidasi yang diperintahkan pengadilan sering terjadi ketika orang yang mengendalikan perusahaan gagal menerbitkan sertifikat saham kepada pemegang saham atau sebagai akibat dari perusahaan yang gagal membayar krediturnya.Pengadilan yang ditunjuk administrator meninjau klaim yang dibuat atas aset entitas dan menyelesaikan klaim berdasarkan senioritas klaim, yang biasanya berarti kreditur dibayar di depan pemegang saham.
Kebangkrutan perusahaan biasanya mengakibatkan likuidasi, tetapi undang-undang di banyak tempat juga mengharuskan perusahaan yangbangkruttetapi belum bangkrut untuk dilikuidasi.Perusahaan secara teknis bangkrut ketika mereka tidak memiliki pendapatan yang cukup untuk menutupi kewajiban utang.Perusahaan asuransi dan perusahaan keuangan lainnya sering dikenakan likuidasi wajib ketika bangkrut.
Beberapa perusahaan yang sudah lama berdiri dilikuidasi ketika perubahan undang-undang membuat bisnis tidak dapat lagi beroperasi.Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang dilarang harus berhenti beroperasi dan dilikuidasi untuk menghindari penuntutan karena terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.Perusahaan lain menghentikan operasi dan melikuidasi sebagai akibat dari perubahan undang-undang yang membuat caral bisnis tertentu menjadi usang.Hal ini sering terjadi ketika undang-undang yang berkaitan dengan impor, ekspor, dan berbagi informasi berubah, dan perusahaan yang berada dalam bisnis penyediaan teknologi untuk menegakkan undang-undang yang berlaku sebelumnya tidak lagi memiliki alasan untuk ada.
Likuidasi sukarela terkadang terjadi karena pemegang saham dari perusahaan yang gagal menutup bisnis sebelum bangkrut, tetapi dalam situasi lain pemegang saham atau pemilik perusahaan rela melikuidasi perusahaan.Jika bisnis dibuat untuk menyediakan layanan untuk acara tertentu, pemilik bisnis biasanya melikuidasinya setelah acara selesai dibuat.Dalam situasi lain, pemilik bisnis yang ingin pensiun tetapi tidak dapat menemukan pembeli yang cocok untuk perusahaan memutuskan untuk melikuidasi perusahaan untuk mengumpulkan dana pensiun.