Setelah akad nikah selesai atau semua proses pernikahan selesai, maka seorang suami akan datang kepada istrinya. Pada malam perkawinan tersebut, seorang suami disunatkan untuk mengucapkan doa kepada istrinya.
Suami disunahkan menyebut asma Allah, lalu memegang ubun-ubunnya (mengecup ubun-ubun) pada permulaan menjumpainya dan mengucapkan doa berikut:
بَارَكَ اللّٰهُ لِكُلِّ وَاحِدٍمِنَّافِى صَاحِبِهِ
Baarakallaahu likulli waahidin fii shaahibihi.
“Semoga Allah memberkahi masing-masing di antara kita terhadap teman hidupnya.”
Selain itu hendaknya ia pun mengucapkan kalimat seperti yang diriwayatkan oleh Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Nabi saw pernah bersabda:
Apabila seseorang di antara kalian mengawini seorang wanita atau membeli seorang budak, hendaklah ia mengucapkan:
اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ خَيْرَهَاوَخَيْرَمَاجَبَلْتَهَاعَلَيْهِ وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَاوَشَرِّمَاجَبَلْتَهَاعَلَيْهِ
Allaahumma innii as-aluka khaira haa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’uudzubika min syarri haa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan watak yang telah Engkau ciptakan dalam dirinya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan watak yang telah Engkau ciptakan padanya.”
Dan apabila ia membeli unta, hendaknya ia memegang pada bagian atas punuknya, lalu mengucapkan doa tadi.
Di dalam riwayat lain disebutkan, “Kemudian hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, lalu berdoa memohon berkah untuk wanita (istri) dan pelayan (budak).”
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat.