Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Dalam ajaran islam, resepsi atau perayaan pernikahan hendaknya sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Selain itu hendaknya tidak mencapurkan antara tamu laki-laki dan perempuan. Untuk para tamu, disunnahkan mendoakan pengantin. Adapun doa yang diucapkan kepada penganti adalah seperti berikut ini:
بَارَكَ اللّٰهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَافِىْ خَيْرٍ
Baarakallaahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khairin.
“Semoga Allah memberkahi kamu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan di antara kamu berdua dalam kebaikan.”