Apabila seorang musafir akan berangkat dari rumahnya, maka dia disunatkan untuk berdoa. Disunatkan pula berpamitan kepada keluarganya, kaum kerabat, sahabat-sahabat dan para tetangganya, serta meminta doa kepada mereka dan berdoa pula untuk mereka.
Diriwayatkan di dalam kitab Musnad Imam Ahmad ibnu Hambal dan lain-lainnya melalui Ibnu Unar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah swt apabila dititipi sesuatu niscaya Dia memeliharanya.”
Diriwayatkan di dalam kitab Ibnu Sinni dan yang lainnya melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Barang siapa yang hendak bepergian, hendaklah ia mengucapkan kalimat berikut kepada orang-orang yang ditinggalkannya:
اَسْتَعَوْدِعُكُمُ اللّٰهَ الَّذِى لاَتَضِيْعُ وَدَاءِعُهُ
Astaudi ‘ukumulladzii laa tadhii’u wadaa i’uhu.
“Aku menitipkan kalian kepada Allah yang tidak akan menyia-nyiakan titipan-titipan-Nya.”
Diriwayatkan melalui Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian hendak bepergian, hendaklah ia berpamitan kepada saudara-saudaranya, karena sesungguhnya Allah swt menjadikan kebaikan pada doa mereka.”
Menurut tuntunan sunnah, hendaknya orang yang dipamiti mengucapkan doa seperti yang diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud melalui Qaz’ah yang menceritakan:
Dari Ibnu Umar r.a. pernah berkata kepadaku, “Kemarilah, aku akan melepas kepergianmu sebagaimana Rasulullah saw pernah melepas kepergianku:
اَسْتَوْدِعُ اللّٰهَ دِيْنَكَ وَاَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيْمَ عَمَلِكَ
Astaudi’ullaaha diinaka wa amaa natika wa khawaa tiima ‘amalika
“Aku menitipkan kamu, agamamu, dan amanatmu serta semua penutup amalmu kepada Allah.”
Imam Al Khatthabi mengatakan bahwa yang dimaksud amanat ialah keluarga dan orang-orang yang diitnggalkan serta harta benda yang berada di tangan orang kepercayaannya. Al Khatthab mengatakan pula bahwa disebut agama dalam hadis ini mengingat perjalanan merupakan sumber dari masyaqqat, dan adakalanya perjalanan menjadi penyebab tersia-sianya sebagian perkara agama.