Sesudah membaca suratal Fatihah, seseorang hendaknya membaca suatu surat lain atau sebagian dari suatu surat lain, hal ini hukumnya sunat. Seandainya seseorang meninggalkan hal ini, shalatnya sah dan tidak usah sujud sahwi, baik shalat fardhu maupun shalat sunat.
Tidak disunatkan membaca surat dalam shalat jenazah. Selanjutnya boleh memilih, boleh membaca suatu surat secara lengkap, ataupun sebagian dari surat.
Surat disunatkan dibaca berdasarkan urutan yang ada pada mushaf al Qur’an. Oleh karena itu, pada rakaat kedua hendaknya seseorang membaca surat yang urutannya sesudah surat yang dibacanya pada rakaat pertama, yakni surat yang kedua setelah surat yang pertama. Seandainya seseorang membaliknya, hukumnya boleh, tetapi menyimpang dari hal yang lebih utama.
Hal yang disunatkan ialah membaca surat dilakukan sesudah membaca al Fatihah. Seandainya dibaca sebelum surat al Fatihah maka tidak dianggap sebagai bacaan surat.
Sunat membaca surat (selain Fatihah) berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Bagi makmum disunatkan membacanya bila imam membacanya dengan suara yang sirri (pelan). Bila imam membacanya dengan suara yang jahri (keras), maka makmum jangan melebihi dari bacaan al Fatihah bila ia mendengar bacaan surat imam.
Tetapi bila ia tidak dapat mendengar atau hanya mendengar suara bacaannya tetapi tidak jelas, maka menurut pendapat yang paling shahih, makmum disunatkan membaca surat dengan suara yang tidak mengganggu orang lain yang ikut shalat bersamanya.