Inilah hukum mengucapkan radhiyallaahu ‘anhu dan rahimahullaah

Disunahkan mengucapkan radhiyallaahu ‘anhu dan rahimahullaah untuk para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan ulama, ahli ibadah, dan semua orang terpilih. Maka dikatakan terhadap mereka kalimat radhiyallaahu ‘anhu (semoga Allah meridainya), atau rahimahullaah (semoga Allah merahmatinya) dan lain sebagainya yang semakna.

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ucapan radhiyallaahu ‘anhu hanya khusus bagi sahabat, sedangkan selain mereka diucapkan rahimahullaah saja. Sebenarnya pendapat ini kurang sesuai, bahkan pendapat yang sahih yang dipegang oleh jumhur ulama menilainya sebagai hal yang sunat, dalilnya cukup banyak.

Apabila yang disebutkan adalah seorang sahabat anak seorang sahabat, maka dikatakan radhiyallaahu ‘anhuma (semoga Allah meridhai keduanya), seumpamanya sahabat Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Hal yang sama dikatakan pula kepada Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Ibnu Ja’far, dan Usamah ibnu Zaid serta lain-lainnya. Tujuannya adalah agar taradhdhi mencakup sahabat yang bersangkutan dan orang tuanya secara keseluruhan.