Makruh Berdiri Meninggalkan Majelis Sebelum Berdzikir Kepada Allah
Apabila kita berada dalam suatu majelis, maka kita disunatkan untuk berdzikir kepada Allah, memuji Allah dengan membaca takbir, tahmid, tahlil, tasbih, membaca Al Qur’an, dan lain sebagainya. apabila kita tidak melakukan hal tersebut, maka hukumnya adalah makruh.
Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud dengan sanad yang sahih melalui Abu Hurairah, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
Tiada suatu kaum pun yang berdiri meninggalkan suatu nama majelis tanpa berdzikir (menyebut) asma Allah swt di dalamnya melainkan keadaan mereka kelak seperti berdiri meninggalkan bangkai keledai, dan majelis itu akan menjadi kekecewaan bagi mereka.
Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud melalui Abu Hurairah, dari Rasulullah saw yang telah bersabda:
Barang siapa yang duduk di suatu tempat duduk (majelis) tanpa berzikir kepada Allah swt di dalamnya, maka ia akan mendapat kekecewaan dari Allah. barang siapa yang berbaring di tempat pembaringan tanpa menyebut nama Allah swt di dalamnya, maka ia akan mendapat kekecewaan dari Allah.
Diriwayatkan di dalam mkitab Imam Turmudzi melalui Abu Hurairah, dari Nabi saw yang bersabda:
Tidak sekali-kali suau kaum duduk di suatu majelis tanpa berdzikir kepada Allah di dalamnya dan tidak juga bersalawat untuk Nabi mereka padanya, melainkan mereka mendapat kekecewaan. Jika Allah menghendaki, akan mengazab mereka; dan jika Dia menghendaki, akan memberikan ampun kepada mereka.
Menurut Imam Turmudzi, hadis ini berpredikat hasan.