Para ulama sepakat dalam masalah membaca salawat untuk Nabi Muhammad saw, begitu pula untuk mereka yang termasuk ke dalam golongan orang yang boleh disalawati. Salawat ini disunatkan buat para Nabi lainnya dan para malaikat secara terpisah. Membaca salawat buat selain para nabi, menurut pendapat jumhur ulama pada dasarnya tidak boleh. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan “Abu Bakar shallallaahu ‘alaihi wasallama.”
Sehubungan dengan larangan ini para ulama masih berselisih, ada yang mengatakan haram, dan sebagian besar mengatakan mekruh tanzih. Di antara mereka pada umumnya mengatakan bahwa hal tersebut tidak makruh, melainkan hanya bertentangan dengan hal yang lebih utama.
Tetapi menurut pendapat yang sahih dan dipegang oleh mayoritas ulama makruh tanzih, mengingat hal tersebut merupakan lambang dari ahli bid’ah, sedangkan kita telah dilarang memakai lambang mereka. Perkara yang dimakruhkan ialah suatu perkara yang dilarang oleh syariat secara khusus.
Menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan dalam masalah ini, bersalawat merupakan suatu kekhususan bagi kalangan ulama salaf yang ditujukan untuk para Nabi. Sebagaimana perkataan “Azza wajalla”, hanya dikhususkan untuk Allah swt. untuk itu tidak boleh dikatakan Muhammad’ azza wajalla, sekalipun pada kenyataannya beliau adalah orang yang mempunyai sifat mulia lagi agung. Tidak boleh pula dikatakan Abu Bakar dan Ali saw, sekalipun maknanya benar.
Ulama salaf sepakat memperbolehkan bersalawat untuk selain Nabi bila mereka diikutkan kepada para nabi. Untuk itu boleh diucapkan, “Ya Allah, limpahkanlah salawat buat Nabi Muhammad dan keluarga serta para sahabatnya, istri-istrinya, keturunan dan para pengikutnya.” Hal ini berlandaskan pada hadis sahih yang membolehkannya, dan kita telah diperintahkan untuk melakukannya dalam tasyahhud. Para ulama salaf masih tetap melakukannya, sekalipun di luar salat.
Mengenai ucapan salam penghormatan, Syeikh Abu Muhammad Al Juwaini mengatakan bahwa pengertian salam sama dengan salawat. Salam tidak boleh ditujukan kepada orang yang gaib (tidak hadis) dan tidak boleh ditujukan secara khusus kepada selain para Nabi. Tidak boleh dikatakan Ali alaihis salam; dalam hal ini sama saja antara orang yang masih hidup dan orang yang sudah meninggal dunia.
Bagi orang yang hadir, ucapan salam boleh dilakukan terhadapnya. Untuk itu boleh diucapkan, “Semoga kesejahteraan (salam) terlimpah kepadamu,” atau “Salaamun ‘alaikum,” atau “Assalaamu ‘alaika,” atau “As-salaamu ‘alaikum.” Hal ini telah disepakati oleh semuanya.