Ketika jemaah calon haji telah berihram dari miqat yang telah ditetapkan, maka saat itulah talbiyah dikumandangkan. Talbiyah dianjurkan dilafazkan terus menerus dan berhenti ketika jemaah sudah mulai melakukan tawaf.
Bagi laki-laki disunahkan mengeraskan suara talbiyahnya, sedangkan bagi jemaah perempuan cukup didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya. Membaca keras talbiyah ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi: “Jibril telah datang kepadaku, lalu ia berkata: Hai Muhammad! Suruhlan sahabat-sahabatmu itu untuk mengeraskan suara talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syiar haji.”
ukum membaca talbiyah adalah sunah. namun sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa membaca talbiyah hukumnya wajib. Bunyi bacaan talbiyah adalah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, اِنَّ الْحَمْدَوَالنِّعْمَةَ، لَكَ وَالْمُلْكَ, لاَشَرِيْكَ لَكَ
Labbaika Allaahumma labbaika, labbaika laa syariika laka labbaika, innal hamda wanni’mata, laka walmulka, laa syariika laka.
“Aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, akau memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujaan dan nikmat adalah milik-Mu, begitu juga kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu.”