Shalat

Pengertian dan lafaz Takbiratul ihram

Shalat tidak sah kecuali dengan takbiratul ihram, baik shalat fardhu maupun shalat sunah. Takbiratul ihram menurut Imam Syafii dan kebanyakan ulama merupakan bagian dari shalat, yaitu salah satu rukunnya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah takbiratul ihram merupakan syarat, bukan bagia dari shalat.

Lafaz takbir ialah Allaahu Akbar atau Allaahul Akbar. Kedua lafaz tersebut boleh menurut Imam Syafii dan Ima Abu Hanifah serta yang lainnya, sedangkan menurut Ima Malik lafaz yang kedua tidak boleh. Sebagai tindakan berhati-hati, sebaiknya seseorang memakai lafaz yang pertama untuk menghindari perselisihan.

Tidak boleh bertakbir selain kedua lafaz diatas, seandainya seseorang mengucapkan Allaahul ‘Azhiim, Allaahul Muta’aalii, Allaahul A’zham, Allaahul A’azzu, atau Allaahu Ajallu, dan lain sebagainya, shalatnya tidak sah menurut mazhab Imam Syafii dan mayoritas ulama. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah mengatakan sah.

Seandainya seseorang mengucapkan Akbarullaah, shalatnya tidak sah, menurut pendapat yang shahih. Tetapi menurut pendapat yang lain, shalatnya sah, sama halnya dengan masalah ucapan salam di akhir shalat secara terbalik. Seandainya seseorang dalam ahir shalat mengucapkan ‘Alaikumus Salam, shalatnya sah menurut pendapat yang shahih.

Takbir dan lain-lain berupa zikir-zikir tidak sah, kecuali mengucapkannya dengan lisan dan ia sendiri mendengar yang diucapkannya, bila ia tidak terganggu oleh hal yang menghambatnya untuk mendengar. Jika seseorang bisu atau sakit, cukup dengan mengerakkan mulutnya saja menurut kemampuannya, sedangkan shalatnya tetap sah.

Takbir tidak sah dengan memakai bahasa ‘Ajam (selain bahasa Arab), bagi orang yang mampu mengucapkannya dengan bahasa Arab.

Menurut pendapat yang shahih dan terpilih, takbiratul ihram tidak boleh dipanjangkan dan tidak boleh dilagukan, melainkan diucapkan dengan jelas dan cepat. Sedangkan takbir-takbir yang lainnya, menurut pendapat yang shahih dan terpilih, sunat memperpanjang bacaannya hingga sampai kepada rukun berikutnya. Ada lagi pendapat yang mengatakan tidak dipanjangkan. Seandainya seseorang memperpanjang bacaan yang seharusnya tidak diperpanjang, atau meninggalkan bacaan panjang yang seharusnya dibaca panjang, shalatnya tidak batal, tetapi tidak memperoleh keutamaan.

Tempat untuk memperpanjang dalam takbiratul ihram adalah sesudah huruf lam dari lafaz Allah, sedangkan yang lainnya tidak boleh dipanjangkan.

Related Posts

Hukum membaca ta’awwudz dalam shalat dan sebelum membaca Al Quran

Membaca ta’awwudz sesudah doa iftitah hukumnya sunat menurut kesepakatan ulama. Ta’awwuz merupakan pendahuluan untuk membaca Al Qur’an. Allah swt berfirman dalam surat An Nahl ayat 98, “Apabila kamu…

Hukum Membaca Ta’awwudz Dalam Shalat

Membaca ta’awwudz hukumnya sunat, bukan wajib. Jadi seandainya seseorang meninggalkannya, tidak berdosa dan shalatnya tidak batal. Baik dia meninggalkannya dengan sengaja ataupun lupa, dan ia tidak boleh sujud…

Membaca al qur’an atau al fatihah sesudah ta’awwudz

Membaca Al Qur’an di dalam shalat hukumnya wajib menurut kesepakatan ulama. Membaca al Fatihah itu wajib, bila hal ini diganti dengan yang lain (surat lain), maka itu tidak…

Yang membatalkan bacaan al-Fatihah

Seandainya seseorang berlaku talhin (cela) dalam membaca al-Fatihah yang menyebabkan maknanya berubah, maka bacaannya menjadi batal. Tetapi jika talhinnya tidak mengubah makna, bacaannya tetap sah. Talhin yang membuat…

Hukum membaca surat selain al Fatihah dalam shalat

Sesudah membaca suratal Fatihah, seseorang hendaknya membaca suatu surat lain atau sebagian dari suatu surat lain, hal ini hukumnya sunat. Seandainya seseorang meninggalkan hal ini, shalatnya sah dan…

Doa iftitah dan doa atau bacaan setelahnya

Iftitah adalah doa yang dibaca ketika salat, antara takbiratul ihram dan ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah. Ada beberapa macam jenis doa istiftah yang dibaca oleh Nabi Muhammad…