Menyalatkan mayat hukumnya fardu kifayah, begitu pula memandikan, mengafani, dan mengebumikannya. Hal ini disepakati oleh semuanya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai tata cara dan abcaan shalat jenazah sesuai sunnah
Hal yang dapat menggugurkan fardu salat jenazah ada empat pendapat, yaitu:
- Yang paling sahih menurut kebanyakan ulama yaitu salat jenazah gugur karena ada seorang lelaki yang menyalatkannya.
- Disyaratkan yang menyalatkannya adalah dua orang lelaki.
- Mengatakan 3 orang.
- Mengatakan 4 orang, tanpa memandang apakah mereka melakukannya dengan berjamaah atau sendiri-sendiri.
Cara melaksanakan salat jenazah
Salat jenazah harus dilakukan dengan 4 kali takbir. Apabila salah satu dari keempat takbir itu cacat, maka salat jenazah tidak sah. Bila dilakukan lima kali takbir, mka mengenai batalnya ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafii. Pendapat palng sahih mengatakan tidak batal.
Seandainya seorang makmum melihat imam melakukan takbir kelima, sedangkan dia berkeyakinan bahwa takbir kelima membatalkan salat. Hendaklah ia memisahkan diri dari imam. Perihalnya sama dengan seorang imam yang berdiri untuk melakukan rakaat kelima.
Seandainya ia berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak membatalkan salat jenazahnya, ia tidak usah memisahkan diri darinya. Tetapi menurut pendapat yang sahih lagi terkenal, ia tidak boleh mengikutinya. Pendapat yang dhaif (lemah) mengatakan bahwa ia boleh mengikutinya.
Apabila kita berpegang kepada pendapat yang sahih, yaitu tidak boleh mengikutinya. Apakah ia harus menunggunya hingga dapat bersalam bersamanya atau ia harus bersalam ketika itu juga. Sehubungan dengan masalah ini ada dua pendapat; menurut yang paling sahih, hendaknya ia menunggu. Disunatkan mengangkat kedua tangan pada tiap-tiap takbir. Gambaran dan hal yang disunatkan, hal membatalkan, dan lain-lainnya yang termasuk cabangnya.
Membaca Al Fatihah setelah takbir pertama pada salat jenazah
Zikir yang diucapkan dalam salat jenazah di antara takbir-takbir itu ialah sesudah takbir pertama membaca surat Al Fatihah. Sesudah takbir kedua membaca salawat untuk Nabi saw, sesudah takbir ketiga membaca mendoakan mayat. Sehubungan dengan mendoakan mayat hal yang diwajibkan ialah doa apa saja untuk si mayat. Sesudah takbir keempat, menurut asalnya tidak diwajibkan membaca zikir apa pun sesudahnya, tetapi disunatkan membaca zikir.
Para ulama berselisih pendapat mengenai kesunatan membaca ta’awwudz dan doa iftitah sesudah takbir pertama sebelum membaca Al Fatihah. Membaca surat sesudah fatihah ada 3 pendapat:
- Sunat membaca semuanya.
- Tidak disunatkan.
- Yaitu pendapat paling sahih, mengatakan bahwa disunatkan membaca ta’awwudz, sedangkan doa iftitah dan surat tidak disunatkan. Mereka sepakat bahwa disunatkan membaca amin sesudah membaca Al Fatihah.
Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari melalui Ibnu Abbas r.a. bahwa ia pernah melakukan salat untuk jenazah dengan membaca surat Al Fatihah. Sesudah selesai dari salat, ia mengatakan, “Ketahuilah oleh kalian, demikianlah menurut tuntunan Nabi saw.” Perkataan seorang sahabat, “Tuntunan sunnah,” sama kedudukannya dengan kalimat, “Termasuk sunnah Nabi saw ialah demikian dan demikian.”
Di dalam kitab Sunan Abu Daud disebutkan bahwa Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Sesungguhnya demikian ini termasuk sunnah Nabi saw.” Dengan demikian, hukum hadis ini berpredikat marfu’ sampai kepada Rasulullah saw, menurut ketetapan dan hal yang telah dimaklumi di dalam kitab-kitab hadis dan kitab Ushul.
Disunatkan membaca surat Al Fatihah dengan suara perlahan, tanpa memandang apakah salat jenazah dilakukan pada malam hari atau siang hari. Akan tetapi, ada yang berpendapat bahwa jika salat dikerjakan pada malam hari, disunatkan mengeraskan bacaan; jika siang hari, disunatkan memelankan bacaaannya.
Membaca salawat untuk Nabi saw setelah takbir kedua salat jenazah
Sesudah takbir kedua, hal yang diwajibkan secara minimal ialah mengucapkan doa berikut:
اَللّٰهُمَّ صَلِّى عَلٰى مُحَمَّدٍ
Ya Allah, limpahkanlah salawat kepada Muhammad.
Disunatkan pula melanjutkannya dengan membaca
وَعَلٰى آلِ مُحَمَّدٍ
Dan kepada keluarga Muhammad.
Al Muzani menukil dari Imam Syafii mengatakan bahwa disunatkan pula memuji kepada Allah swt. Segolongan ulama dari kalangan murid Imam Syafii ada yang mengatakan hal yang sama, tetapi kebanyakan dari mereka tidak menyetujuinya.
Apabila dikatakan bahwa hal itu sunat, hendaklah seseorang memulai dengan bacaan hamdalah, kemudian membaca salawat untuk Nabi saw. Lalu membaca doa untuk kaum mukmin laki-laki dan perempuan. Seandainya seseorang melakukan hal yang berbeda dengan susunan di atas, hukumnya dibolehkan, hanya bertentangan dengan hal yang lebih utama.
Doa untuk mayat setelah takbir ketiga salat jenazah
Sesudah takbir ketiga, diwajibkan mendoakan mayat, paling sedikit ialah doa yang singkat. Seperti ucapan rahimahullaah (semoga Allah merahmatinya), atau ghafarallaahu lahu (semoga Allah mengampuninya), atau Allaahummaghfir lahu (Ya Allah, ampunilah dia), atau Ulthuf bihi (Ya Allah, kasihanilah dia), dan sebagainya.
Doa yang disunatkan banyak disebutkan di dalam hadis dan atsar. Menurut yang disebutkan di dalam hadis, yang paling sahih ialah menurut apa yang telah diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Auf ibnu Malik r.a. yang menceritakan:
Rasulullah saw menyalatkan jenazah, lalu aku hafal doanya sebagai berikut:
اَللّٰهُمَّ اغْفِرلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُبِالْمَاءِوَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَ كَمَانَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْاَ بْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًخَيْرًمِنْ دَارِهِ وَاَهْلاًخَيْرًمِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًاخَيْرًامِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِوَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Allaahummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu wa-akrim nuzulahu wawassi’ mad khalahu waghsilhu bil-maa-i watstsalji walbaradi wanaqqihi minal khathaayaa. Kamaa naqqaitats tsaubal abyadha minad danasi wa abdilhu daaran khairan min daarihi. Wa ahlan khairan min ahlihi wazaujan khairan min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min ‘adzaabil qabri wamin ‘adzaabinnaari.
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, muliakanlah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya. Luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari dosa-dosa, sebagaimana Engkau membersihkan baju putih dari kotorannya. Gantilah untuk dia rumah yang lebih baik daripada rumahnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan istri yang lebih baik daripada istrinya. Masukkanlah dia ke surga, lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.”
Hingga aku berharap seandainya aku sendirilah yang menjadi mayat itu.
Di dalam riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan:
وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ الْقَبْرِ
Waqihi fitnatal qabri wa’adzaabal qabri. (Dan peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa kubur)
Doa untuk mayat pada salat jenazah
Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud, Imam Turmudzi, dan Imam Baihaqi, melalui sahabat Abu Hurairah r.a. Yang menceritakan bahwa Nabi saw melakukan salat atas suatu jenazah, lalu beliau berdoa:
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلِحَيِّنَاوَمَيِّتِنَاوَصَغِيرِنَاوَكَبِيْرِنَاوَذَكَرِيْنَاوَاُنْثَانَاوَشَاهِدِنَاوَغَاءِبِنَااَللّٰهُمَّ مَنْ اَحْيَيْتَهُ مِنَّافَاَحْيِهِ عَلَى الْاِ سْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّافَتَوَفَّهُ عَلَى ا لْاِ يْمَانِ اَللّٰهُمَّ لاَتَحْرِمْنَااَجْرَهُ وَلاَتَفْتِنَّابَعْدَهُ
Allaahummaghfir lihayyinaa wamayyitinaa wasaghiirinaa wakabiirinaa wadzakarinaa wa untsaanaa wasyaahidinaa waghaa-ibinaa. Allaahumma man ahyaitahu minnaa fa-ahyihi ‘alal islaami, waman tawaffaitahu minnaa fatawaffahu ‘alal iimaani, Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu.
“Ya Allah, ampunilah bagi orang-orang hidup dan orang-orang yang telah mati dari kami, anak-anak kami. Orang-orang berusia lanjut kami, kaum lelaki kami, dan kaum wanita kami, serta orang-orang yang hadir dan yang tidak hadir dari kami. Ya Allah, hidupkanlah dalam keadaan islam orang yang Engkau hidupkan dari kami. Dan wafatkanlah dalam keadaan beriman orang yang Engkau wafatkan dari kami. Ya Allah, janganlah engkau menghalangi kami dari pahalanya, dan janganlah engkau fitnah kami sesudahnya.”
Al Hakim, Abu Abdullah mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi dengan syarat Bukhari dan Muslim.’
Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan, “Apabila kalian menyalatkan mayat, maka ikhlaskanlah dalam berdoa untuknya.”
Doa pada salat jenazah
Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu daud melalui Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw mengenai salat jenazah:
اَللّٰهُمَّ اَنْتَ رَبُّهَاوَاَنْتَ خَلَقْتَهَاوَاَنْتَ هَدَيْتَهَالِلْاِسْلاَمِ وَاَنْتَ قَبَضْتَ رُوْحَهَاوَاَنْتَ اَعْلَمُ بِسِرِّهَاوَعَلاَنِيَتِهَاجِءْنَاشُفَعَاءَفَاغْفِرْلَهُ
Allaahumma anta rabbuhaa wa anta khalaqtahaa wa anta hadaitahaa lil islaami wa anta qabadhta ruuhahaa. Wa anta a’lamu bisirrihaa wa’alaa niyatihaa ji’naa syufa’aa-a faghfirlahu.
“Ya Allah, Engkau adalah Rabbnya, Engkaulah Yang Menciptakannya, Engkau telah menunjukkannya kepada islam. Engkau telah mencabut rohnya, dan Engkau lebih mengetahui batin dan lahiriahnya. Kami datang sebagai orang-orang yang memohon syafaat, maka ampunilah dia.”
Doa yang dibaca Rasulullah saw ketika salat jenazah
Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah melalui Watsilah ibnul Asqa’ r.a. yang menceritakan. “Rasulullah saw salat bersama kami untuk jenazah seorang lelaki dari kaum muslim. Aku mendengar beliau mengucapkan:
اَللّٰهُمَّ اِنَّ فُلاَنَ ابْنَ فُلاَنَةَفِى ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ فَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِوَعَذَابَ النَّارِوَاَنْتَ اَهْلُ الْوَفَاءِوَالْحَمْدِفَاغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُالرَّحِيْمُ
Allaahumma inna fulaanabna fulaanata fii dzimmatika wahabli jiwaarika, faqihi fitnatal qabri wa’adzaabannaari. Wa anta ahlul wafaa-i walhamdi faghfirlahu warhamhu innaka antal ghafuurur rahiimu.
“Ya Allah, sesungguhnya si Fulan ibnu Fulanah berada di dalam jaminan dan lindungan-Mu, maka peliharalah dia dari siksa kubur dan azab neraka. Engkau adalah Tuhan Yang memenuhi janji dan memiliki pujian, ampunilah dia dan rahmatilah dia. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Doa ketika salat jenazah menurut Imam Syafii
Imam Syafii memilih doa yang dijumpainya dari kumpulan hadis ini dan lain-lainnya. Doa tersebut yaitu:
اَللّٰهُمَّ هٰذَاعَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَاوَسَعَتِهَا, وَمَحْبُوْبِهَاوَاَحِبَّاءِهِ فِيْهَا, اِلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِوَمَاهُوَلاَقِيْهِ, كَانَ يَشْهَدُاَنْ لاَاِلٰهَ اِلاَّاَنْتَ, وَاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ, وَاَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ, اَللّٰهُمَّ اِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَاَنْتَ خَيْرُمَنْزُوْلٍ بِهِ, وَاَصْبَحَ فَقِيْرًااِلَى رَحْمَتِكَ, وَاَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ, وَقَدْجِءْنَاكَ رَاغِبِيْنَ اِلَيْكَ, شُفَعَاءَلَهُ, اَللّٰهُمَّ اِنْ كَانَ مُحْسِنًافَزِدْفِى اِحْسَانِهِ, وَاِنْ كَانَ مُسِيْءًافَتَجَاوَزْعَنْهُ, وَاٰتِهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ, وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ, وَافْسَحْ لَهُ فِى قَبْرِهِ, وَجَافِ الْاَ رْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ, وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ الْاَ مْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ اِلَى جَنَّتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Doa Setelah Shalat Jenazah Arab Latin dan Artinya
Allaahumma haadzaa ‘abduka wabnu ‘abdika, kharaja min rauhiddunyaa wasa’atihaa, wamahbuu bihaa wa ahibbaa ihi fiihaa. Ila dhulmatil qabri wamaa huwa laaqiihi, kaana yasyhadu allaa ilaaha illaa anta, wa anna Muhammadan ‘abduka warasuuluka, wa anta a’lamu bihi. Allaahumma innahu nazala bika wa anta khairu manzuulin bihi, wa ashbaha faqiiran ila rahmatika, wa anta ghaniyyun ‘an ‘adzaa bihi, waqad ji’naaka raaghibiina ilaika, syufa’aa a lahu.
Allaahumma inkaana muhsinan fazid fii ihsaanihi, wa inkaana musii-an fatajaa waz ‘anhu, wa aatihi birahmatika ridhaaka, waqihi fitnatal qabri wa’adzaa bahu. Wafsah lahu fiiqabrihi, wajaa fil ardha ‘an janbaihi, walaqqihi birahmatikal amna min ‘adzaabika hatta tab’atsahu ila jannatika yaa arhamar raahimiina.
“Ya Allah, inilah hamba-Mu anak hamba-Mu, ia telah keluar dari kesenangan dunia, keluasannya, semua yang disukainya di dunia. Dan orang-orang yang dikasihinya di dunia, menuju kegelapan alam kubur dan semua apa yang akan ia jumpai di dalamnya. Dia telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Mu.
Engkau lebih mengetahui tentangnya. Ya Allah, sesungguhnya ia beristirahat di sisi-Mu, dan sebaik-baik tempat beristirahat baginya adalah di sisi-Mu. Kini ia sangat membutuhkan rahmat-Mu, dan Engkau Maha Kaya dari mengazabnya. Sesungguhnya kami datang kepada-Mu dengan penuh harap kepada-Mu memohonkan syafaat buatnya.
Ya Allah, jika dia adalah orang yang baik, maka tambahkanlah pada kebaikannya; jika dia adalah orang yang buruk, maka maafkanlah dia. Dan berikanlah kepadanya rida-Mu berkat rahmat-Mu, peliharalah ia dari fitnah dan siksa kubur, lapangkanlah ia di dalam kuburnya. Renggangkanlah tanah dari kedua sisi tubuhnya serta limpahkanlah kepadanya rasa aman dari siksa-Mu berkat rahmat-Mu hingga Engkau mengirimkannya ke surga-Mu. Wahai Yang Maha Pengasih di antara para pengasih.”
Demikian menurut nash Imam Syafii di dalam Mukhtashar Imam Al Muzani.
Doa salat jenazah untuk mayat anak kecil dan wanita
Menurut beberapa ulama, apabila mayat yang disalatkan adalah anak yang masih kecil, maka doa ditujukan kepada kedua orang tuanya, yaitu:
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْهُ لَهُمَافَرَطًاوَاجْعَلْهُ لَهُمَاسَلَفًاوَاجْعَلْهُ لَهُمَاذُخْرًاوَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَاوَاَفْرِغِ الصَّبْرَعَلَى قُلُوْبِهِمَاوَلاَتَفْتِنْهُمَابَعْدَهُ وَلاَتَحْرِمْهُمَااَجْرَهُ
Allaahummaj ‘alhu lahumaa farathan, waj’alhu lahumaa salafan, waj’alhu lahumaa dzuhran, watsaqqil bihi mawaaziinahumaa. Wa afrighish shabra ‘ala quluubihimaa, walaa taftinhumaa ba’dahu walaa tahrimhumaa ajrahu.
“Ya Allah, jadikanlah dia bagi kedua orang tuanya sebagai pendahulu, dan jadikanlah dia bagi keduanya sebagai simpanan. Dan jadikanlah dia bagi keduanya sebagai tabungan. Beratkanlah timbangan (amal baik) keduanya berkat dia, limpahkanlah kesabaran ke dalam hati keduanya, dan janganlah engkau menguji keduanya sesudahnya. Serta janganlah Engkau menghalangi keduanya dari pahalanya.”
Jika mayat yang disalatkan adalah seorang wanita, maka diucapkan doa:
اَللّٰهُمَّ هٰذِهِ اَمَتُكَ
Allaahumma haadzihi amatuka (Ya Allah, ini adalah hamba perempuan-Mu)
Kelanjutannya sama dengan yang diatas.
Zikir yang dibaca setelah takbir keempat salat jenazah
Setelah takbir keempat, tidak diwajibkan mengucapkan satu zikir pun menurut kesepakatan semua. Tetapi disunatkan mengucapkan doa seperti yang disebutkan di dalam nash Imam Syafii di dalam kitabul Buwaithi. Yaitu hendaknya seseorang dalam takbir keempat mengucapkan doa berikut:
اَللّٰهُمَّ لاَتَحْرِمْنَااَجْرَهُ وَلاَتَفْتِنَّابَعْدَهُ
Allaahumma laa tahrimna ajrahu walaa taftinna ba’dahu.
“Ya Allah, janganlah Engkau menghalang-halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau memfitnah (menguji) kami sesudahnya.
Abu Ali ibnu Abu Hurairah, mengatakan bahwa ulama dahulu selalu mengucapkan doa berikut sesudah takbir keempat:
رَبَّنَااٰتِنَافِى الدُّنْيَاحَسَنَةً وَفِى الْاٰ خِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَاعَذَابَ النَّارِ
Rabbanaa aatinaa fiddunyaa hasanatan wafil aakhirati hasanatan waqinaa ‘adzaa bannaari.
“Wahai Rabb kami, jadikanlah bagi kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari azab neraka.
Abu Ali mengatakan bahwa hal ini bukan termasuk yang diriwayatkan oleh Imam Syafii, tetapi jika diucapkan pun baik.
Hadits tentang doa shalat jenazah
Hal yang dapat dijadikan hujah dalam doa sesudah takbir keempat ialah sebuah hadis yang diriwayatkan di dalam kitab Sunanul Kabir. Kitab ini merupakan karya Imam Baihaqi melalui Abdullah ibnu Abu Aufa r.a.
Dalam hadis ini disebutkan bahwa Abdullah ibnu Aufa menyalatkan jenazah salah seorang anak perempuannya dengan empat kali takbir. Kemudian sesudah takbir keempat ia berdiri selama jarak yang sama dengan berdiri di antara dua takbir untuk memohonkan ampunan buat anak perempuannya dan mendoakannya. Setelah itu ia mengatakan, “Dahulu Rasulullah saw melakukan hal yang sama.”
Di dalam riwayat yang lain disebutkan seperti berikut:
Ia melakukan takbir empat kali, lalu diam sesaat sehingga kami menduga bahwa ia akan melakukan takbir kelima. Kemudian ia melakukan salam ke arah kanan dan kirinya. Setelah ia selesai, kami bertanya kepadanya, “Apakah artinya ini? Ia menjawab. “Sesungguhnya aku tidak menambah kepada kalian lebih dari apa yang pernah aku lihat Rasulullah saw melakukannya.” Atau “Demikian yang dilakukan oleh Rasulullah saw.”
Imam Hakim, yaitu Abu Abdullah, mengatakan bahwa hadis ini berpredikat sahih.