Pertunangan merupakan masa peralihan antara lamaran dengan pernikahan. Biasanya dalam pertunangan terdapat tradisi saling memberikan hadiah. Tradisi pertunangan berbeda menurut suku, agama, dll, misalnya di India Barat pasangan itu saling tukar anak angsa, sementara wanita Tiongkok pada awal abad ke-20 dituntut memberikan hadiah yang pas bagi calon suaminya dalam waktu seminggu setelah pertunangan, kalau tidak mau pernikahannya kandas.
Pertunangan yang panjang pernah menjadi umum dalam tetek bengek pernikahan yang resmi, namun tidak umum bagi orang tua mempertunangkan anaknya hingga mengatur hingga beberapa tahun sebelumnya sebelum pasangan yang bertunangan itu cukup umur untuk menikah.
Orang yang melamar (meminang) disunatkan memulainya dengan membaca hamdalah dan salawat untuk Rasulullah saw, lalu mengucapkan:
اَشْهَدُاَنْ لاَاِلٰهَ اِلاَّاللّٰهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ جِءْتُكُمْ رَاغِبًافِى فَتَاتِكُمْ فُلاَنَةٍ اَوْفِى كَرِيْمَتِكُمْ فُلاَنَةٍ بِنْتِ فُلاَنٍ
Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wahdahulaa syariikalahu, wa asyhadu annaa Muhammadan ‘abduhu warasuuluhu, ji’tukum raaghiban fii fataa tikum fulaanatin, aufii kariimatikum fulaanatin binti fulaanin.
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Aku datang kepada kalian untuk mengungkapkan keinginan kami melamar putri kalian (Fulanah, atau janda kalian, Fulanah binti Fulanah).”
Atau kalimat lain yang semakna.
Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu Majah, dan yang lainnya melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
Setiap perkataan (menurut riwayat yang lain setiap perkara) yang tidak dimulai dengan bacaan hamdalah, maka hal itu sedikit berkahnya (menurut riwayat lain terputus dari keberkahannya).
Hadis ini berpredikat hasan.
Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud dan Sunan Turmudzi melalui Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw yang telah bersabda, “Setiap khotbah yang di dalamnya tidak disebut kalimat tasyahhud (syahadat) sama dengan tangn yang terkena penyakit lepra.” Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.