Makruh membaca Al Qur’an dalam rukuk dan sujud
Dibawah ini akan kami jelaskan tentang hukumnya apabila membaca Al Qur’an dalam posisi sedang bersujud dan sedang rukuk. Makruh membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud. Jika seseorang membaca selain al Fatihah, shalatnya tidaklah batal. Demikian pula seandainya seseorang membaca surat al Fatihah (ketika rukuk atau sujud), shalatnya tidak batal, menurut pendapat paling shahih. Tetapi … Read More