Adzan dan Iqamah (Cara Menjawab Beserta Doa Setelahnya)

Orang yang mendengar suara azan dan iqamah disunahkan mengucapkan kalimat seperti yang diucapkan muazin, kecuali perkataan, “Hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah,” pada setiap lafadh tersebut mengucapkan: لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَاِلاَّبِاللّٰهِ Laa haula walaa quwwata illaa billaahi. “Tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Ketika muazin mengucapkan kalimat, Ash shalaatu khairum minan nauumi … Read More

Hukum adzan dan iqamah

Hukum adzan dan iqamah ialah sunnah, bahkan ada yang mengatakan fardhu kifayah pada shalat jumat. Disunahkan mengucapkan azan dengan tartil dan suara yang keras, dan disunahkan mengucapkan iamah dengan cepat disertai dengan suara yang lebih rendah dari azan. Seorang muazin hendaknya adalah orang yang memiliki suara bagus, terpercaya, jujur, mengetahui waktu, dan sukarela (tidak menerima … Read More

Hadits Keutamaan Adzan dan Menjawab Adzan

Diriwayatkan sebuah hadist melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak menemukan jalan kecuali dengan undian, niscaya mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya. Abu Hurairah menceritakan hadist berikut, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Apabila diserukan azan untuk shalat, … Read More

Larangan jual beli dan mencari barang hilang di masjid

Di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan sebuah hadist melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda: مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُضَلَّةً فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَرَدَّهَااللّٰهُ عَلَيْكَ فَاِنَّ الْمَسَاجِدَلَمْ تُبْنَ لِهَذَا Man sami’a rajulan yansuddu dhallatan fil masjidi falyaqul: laa raddahallaahu ‘alaika fainnal masaajida lam tubna lihadzaa. Barangsiapa yang mendengar lelaki menyerukan suatu barang yang … Read More

Adab dan Etika di dalam mesjid

Orang yang duduk atau sedang berada di dalam mesjid, hendaklah berniat untuk melakukan itikaf. Sesungguhnya itikaf ini dianggap sah menurut mazhab Syafi’i, walaupun seseorang hanya diam sebentar di dalam mesjid. Bahkan ada sebagian yang mengatakan, bahwa itikaf sah bagi orang yang memasuki mesjid, sekalipun ia hanya lewat dan tidak tinggal di dalamnya. Untuk itu, orang … Read More