Shalat

Surat Yang Sunnah Dibaca Pada Rakaat Pertama dan Kedua Shalat

Shalat itu terdiri dari shalat wajib dan shalat sunnah. Dalam rakaat pertama dan kedua ada beberapa surat yang sunnah untuk dibaca. Pada shalat jum’at, seandainya seseorang meninggalkan surat jumu’ah dalam rakaat pertama dari shalat jum’at. Hendaklah dalam rakaat kedua ia membaca surat al jumu’ah dan surat al Munafiqun sekaligus. Demikian pula dalam shalat hari raya, shalat istisqa, shalat witir, shalat shubuh, dan yang lainnya.

Dengan demikian apabila seseorang meninggalkan hal yang telah disunatkan dalam rakaat pertama, hendaklah ia melakukannya dalam rakaat kedua. Yakni bacaan rakaat pertama dan kedua sekaligus. Tujuannya adalah agar shalat yang bersangkutan tidak terlepas dari kedua surat yang disunatkan tersebut.

Seandainya seseorang dalam shalat jumat pada rakaat pertama membaca surat al Munafiqun. Maka dalam rakaat kedua hendaknya membaca surat al Jumu’ah, tanpa mengulangi lagi surat al Munafiqun.

Bacaan pada rakaat pertama hendaklah lebih panjang daripada bacaan rakaat kedua

Rasulullah saw selalu memperpanjang rakaat pertama shalat shubuh dan shalat lainnya lebih dari yang beliau lakukan di rakaat kedua. Kemudian untuk rakaat ketiga dan keempat, ada yang berpendapat boleh membaca surat yang lebih pendek. Tetapi menurut pendapat yang paling shahih tidak disunatkan membaca surat pada rakaat ketiga dan keempat.

Dianjurkan untuk mengeraskan bacaan dalam shalat shubuh dan kedua rakaat dari shalat maghrib dan isya. Demikian pula shalat jumat, shalat dua hari raya, shalat tarawih, dan shalat witir. Sedangkan dalam shalat dhuhur dan ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib dan rakaat ketiga serta keempat shalat isya, bacaan dipelankan.

Hal tersebut disunahkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan makmum tidak boleh mengeraskan bacaannya dalam satu shalat pun diantara yang diatas.

Disunahkan mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana rembulan dan membaca pelan dalam shalat gerhana matahari. Disunahkan juga mengeraskan bacaan dalam shalat istisqa, sedangkan dalam shalat junazah bacaan dipelankan jika shalat dilakukan pada siang hari, begitu pula bila shalat dilakukan pada malam hari. Bacaan tidak boleh dikeraskan dalam shalat-shalat sunat siang hari selain dari yang telah kami sebutkan diatas, yakni shalat hari raya dan shalat istisqa.

Dalam shalat yang keras bacaannya, imam disunahkan melakukan empat kali saktah (diam sejenak), yaitu:

  • Setelah takbiratul ihram, sebagai persiapan untuk membaca doa iftitah.
  • Lalu setelah selesai membaca al Fatihah, yaitu saktah yang sebentar (sesaat) diantara akhir surat al Fatihah dan bacaan aamiin. Tujuannya adalah untuk memberitahukan bahwa aamiin bukan termasuk ke dalam al Fatihah.
  • Sesudah aamiin, saktah yang ketiga ini cukup panjang, untuk membrikan kesempatan kepada makmum membaca surat al Fatihah.
  • Setelah membaca surat, sebagai pemisah antara membaca surat dan takbir turun untuk rukuk.

Related Posts

Hukum Membaca Takbir Dalam Shalat

Banyak sekali hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah saw selalu melakukan takbir untuk rukuk. Takbir rukuk hukumnya sunat, seandainya seseorang melakukannya hukumnya makruh, tetapi shalatnya tidak batal dan ia…

Bacaan Doa Rukuk (Arab, Latin dan Artinya)

Apabila seseorang telah sampai pada rukuk, hendaklah ia menyibukan diri dengan membaca dzikir. Adapun bacaan atau dzikir yang biasa dibaca atau yang masyhur untuk dibaca adalah seperti di…

Bacaan atau dzikir yang sering dibaca Nabi Muhammad pada waktu sujud dan rukuk

Sujud dan rukuk merupakan dua buah gerakan dalam shalat, dan harus dilakukan agar shalat nya sah, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah. Ketika sujud dan rukuk kita…

Membaca tasbih ketika rukuk dan bagaimana hukumnya apabila tidak membaca tasbih ketika rukuk

Diriwayatkan sebuah hadis melalui Auf ibnu Malik r.a: Aku berdiri (shalat) bersama Rasulullah saw. Beliau berdiri (shalat), lalu membaca surat al Baqarah, tiada suatu ayat rahmat pun yang…

Makruh membaca Al Qur’an dalam rukuk dan sujud

Dibawah ini akan kami jelaskan tentang hukumnya apabila membaca Al Qur’an dalam posisi sedang bersujud dan sedang rukuk. Makruh membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud. Jika seseorang…

Surat yang dibaca dalam shalat fardhu dan sunnah

Shalat itu terbagi dua, ada yang hukumnya wajib dan ada juga yang sunnah. Sebenarnya cara melaksanakannya itu sama saja, yang berbeda hanya niatnya saja. Berikut ini akan dijelaskan…