Tata Cara Shalat Jenazah Untuk Laki-Laki dan Perempuan

Salat Jenazah adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki hutang dan mati karena bunuh diri, tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum. … Read More

Cara Menuntun Doa Atau Bacaan Bagi Orang Yang Sekarat

Apabila ada orang yang sedang sekarat atau akan meninggal dunia, maka bagi orang keluarganya atau siapapun dianjurkan untuk membantu menuntun bacaan bagi orang yang sekarat tersebut. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَا مِهِ لاَاِلٰهِ اِلاَّ اللّٰهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ Man kaa na aakhiru kalaa mihi laa ilaaha illallaahu dakhalal jannata. (Barang siapa yang akhir perkataannya adalah Laa ilaaha … Read More

Inilah Doa Mendengar Adzan dan Sesudah Adzan

Azan (ejaan KBBI) atau adzan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat lima waktu. Apabila kita mendengar azan berkumandang, kita disunahkan untuk menjawabnya. Adapun lafadznya adalah seperti di bawah ini: يَقُوْلُ مِثْلَ مَايَقُوْلُ الْمُءَذِّنُ اِلاَّفِىْ(حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِوَحَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ)فَيُبْدِلُهُمَا لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَاِلاَّبِاللّٰهِ Yaquulu mitsla maa yaquulul muadzdzinu … Read More

Inilah Bacaan Tahiyat Awal dan Akhir Yang Shahih dan Sesuai Sunnah

Tahiyat atau yang juga dikenal dengan tasyahud selalu ada pada setiap kali kita melakukan shalat, kecuali shalat ghaib atau shalat jenazah. Seberapa kali tahiyat itu dilakukan, sangat bergantung pada banyaknya rakaat. Jika shalat dua rakaat, maka hanya ada satu kali, yaitu tahiyat akhir. Tapi kalau shalat yang terdiri dari tiga atau empat rakaat, maka ada … Read More

Menyapu dua muzah

Muzah adalah semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit, banyak dipakai oleh bangsa-bangsa Arab, dan tidak terdapat di Indonesia. Menyapu dua muzah (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Orang yang sedang dalam perjalanan yang kakinya memakai … Read More