Doa yang dibaca oleh orang yang ditinggal mati

Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi dan lain-lainnya melalui Abu Musa Al-Asy’ari r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, “Kalian telah mencabut nyawa anak hamba-Ku.” Para malaikat menjawab, “Ya.” Rabb berfirman, “Kalian telah mencabut nyawa buah hatinya.” Mereka menjawab, “Ya.” Allah berfirman, … Read More

Doa orang yang ditinggal mati

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Ummu Salamah r.a. yang menceritakan, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Tidak sekali-kali seorang hamba tertimpa suatu musibah, lalu ia mengucapkan: اِنَّالِلّٰهِ وَاِنَّااِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ اَللّٰهُمَّ اَجُرْنِى فِى مُسِيْبَةِ وَاَخْلِفْ لِى خَيْرًامِنْهَا Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uuna, Allaahumma ajurnii fii musiibati wa akhlif lii khairan minhaa. ‘Sesungguhnya kami … Read More

Bacaan Doa Takziyah Lengkap Arab Latin dan Artinya

Pengertian takziah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kunjungan (ucapan) untuk menyatakan turut berduka cita atau belasungkawa. Dan juga bisa diartikan hal menghibur hati orang yang mendapat musibah. Berikut ini adalah bacaan doa takziah lengkap Arab Latin dan artinya. Umat muslim hendaknya ikut berbelasungkawa bila ada saudara, tetangga, ataupun rekan yang meninggal dunia. Hendaknya melakukan … Read More

Doa sesudah memejamkan mata mayat

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Ummu Salamah r.a (nama aslinya Hindun) yang menceritakan: Rasulullaah saw masuk ke dalam rumah Abu Salamah, sedangkan mata Abu Salamah dalam keadaan terbeliak, lalu beliau memejamkannya, kemudian bersabda, “Sesungguhnya roh itu apabila dicabut diikuti oleh pandangan mata.” Maka orang-orang dari kalangan keluarganya menangis, dan Rasul saw bersabda, “Janganlah … Read More

Hukum Wasiat Saat Akan Mati

Kata wasiat terambil dari kata washshaitu, asy-syaia, uushiihi, artinya aushaituhu (aku menyampaikan sesuatu). Secara istilah wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si penerima sesudah orang yang berwasiat mati. Sebagian ahli fikih mendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Inilah … Read More