Tayamum adalah tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam islam yaitu dengan menggunakan debu. Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudhu
Sebab-sebab diperbolehkannya tayamum:
Ada beberapa hal yang membuat tayamum diperbolehkan, diantaranya adalah:
- Tidak adanya air yang cukup untuk wudhu atau mandi
- Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, atau takut binatang buas.
- Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
- Jumlah air sedikit dan lebih dyibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).
- Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
- Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu
- Adanya air diperlukan untuk yang lebih penting.
Syarat-syarat tayamum
- Menggunakan debu yang suci, yang belum digunakan untuk bersuci, dan tidak bercampur dengan sesuatu.
- Mengusap wajah dan kedua tangan.
- Terlebih dahulu menghilangkan najis.
- Telah masuk waktu shalat.
- Tayamum hanya untuk sekali shalat fardhu.
Rukun tayamum
Rukun tayammum ada empat, yaitu niat, Memindahkan debu dari tempatnya ke wajah dan tangan, Mengusap muka dengan debu dengan sekali usapan, Meletakan kedua belah telapak tangan di atas debu yang kedua untuk diusapkan kedua tangan, Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu sekali usapan, Tertib (berurutan), yaitu berurutan diantara kedua usapan tersebut (wahaj dahulu kemudian kedua tangan).
Sunnah tayamum
Sunnah tayamum itu ada tiga, yaitu membaca basmalah; mendahulukan anggota kanan dari yang kiri; dan menipiskan debu..
Yang membatalkan tayamum
Sedangkan yang membatalkan tayamum itu adalah segala yang membatalkan wudhu, melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena sakit dan murtad (keluar dari islam).
Niat tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِالصَّلاَةِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitut tayammumi listibaa hatissholaati fardhal lillaahi ta’aa laa
“Saya niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah ta’ala”