Hukum Membaca Takbir Dalam Shalat
Banyak sekali hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah saw selalu melakukan takbir untuk rukuk. Takbir rukuk hukumnya sunat, seandainya seseorang melakukannya hukumnya makruh, tetapi shalatnya tidak batal dan ia tidak usah sujud sahwi karena meninggalkannya. Demikian juga takbir lainnya dalam shalat, hukumnya sama kecuali takbiratul ihram. Dikatakan demikian, karena takbiratul ihram merupakan rukun shalat, apabila tanpa
Read More